KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR
BY : RIDUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bersama oleh warga sekolah, diperlukan kondisi sekolah yang kondusif dan keharmonisan antara tenaga perdidikan yang ada di sekolah antara lain Kepala Sekolah, guru, tenaga administrasi, dan orang tua murid/masyarakat yang masing-masing mempunyai peran yang cukup besar dalam mencapai tujuan organisasi.
Tenaga guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran sebagai faktor penentu keberhasilan tujuan organisasi selain tenaga kependidikan lainnya, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang muaranya akan menghasilkan tamatan yang diharapkan. Untuk itu kinerja guru harus selalu ditingkatkan. Upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja itu biasanya dilakukan dengan cara memberikan motivasi, mengadakan supervisi, memberikan insentif, memberikan kesempatan yang baik untuk berkembang dalam karir, meningkatkan kemampuan, gaya kepemimpinan yang baik. Sementara kinerja guru dapat ditingkatkan apabila yang bersangkutan mengetahui apa yang diharapkan dan kapan bisa menetapkan harapan-harapan yang diakui hasil kerjanya
Kinerja guru atau prestasi kerja (performance) merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta penggunaan waktu. Kinerja guru akan baik jika guru telah melaksanakan unsur-unsur yang terdiri kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya, kreativitas dalam pelaksanaan pengajaran , kerjasama dengan semua warga sekolah, kepemimpinan yang menjadi panutan siswa, kepribadian yang baik, jujur dan obyektif dalam membimbing siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena itu tugas Kepala Sekolah selaku manager adalah melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Penilain ini penting untuk dilakukan mengingat fungsinya sebagai alat motivasi bagi pimpinan kepada guru maupun bagi guru itu sendiri.
Ada beberapa hal yang menyebabkan meningkatnya kinerja guru, namun penulis mencoba mengkaji dan menganalisis masalah kompetensi guru, dimana harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) ke- pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Terbitnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan harapan bagi peningkatan mutu pendidikan tanah air. Mutu pendidikan tersebut, dirasakan mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satu di antaranya adalah guru, meskipun banyak faktor yang menyebabkan merosotnya mutu pendidikan, namun guru dapat dikatakan merupakan salah satu faktor penentu dan berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, salah satunya yaitu adanya kebijakan kesetaraan pendidikan bagi guru dan menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional. Tanda-tanda akan terwujudnya profesionalisme jabatan guru tersebut terbentur bukan saja karena kompleksnya masalah yang dihadapi, tetapi juga karena terdapatnya distorsi konseptual tentang kompetensi guru. Adanya kesetaraan pendidikan guru, setidaknya memberikan harapan bahwa sikap profesionalisme dalam proses pembelajaran, yaitu sikap yang menguasai kompetensi utuh dan berpeluang memberikan layanan ahli yang andal, tercermin pada diri setiap guru dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, akan segera terwujud dengan baik.
Terkait dengan masalah kesetaraan pendidikan bagi guru, salah satu persoalan yang dirasa sangat mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya adalah masalah “pemerataan kesempatan” dalam memperoleh pendidikan tinggi bagi warga negara pada kelompok usia 19–24 tahun. Persoalan pemerataan pendidikan adalah pemerataan untuk mendapat kesempatan belajar pada jenjang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SD). Pada jenjang ini, sebagian besar guru sekolah dasar (SD) masih banyak yang belum memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas dan jabatannya.
Pendidikan yang sesuai bagi tenaga pendidik, dewasa ini bukan lagi merupakan tuntutan tetapi harus dijadikan sebagai kebutuhan, apalagi dengan keharusan kepemilikan kompetensi-kompetensi (profesional; pedagodik; personal dan sosial, UU No. 14 2005) yang tercermin dalam kemampuan memberikan layanan ahli ini akan ditandai dengan pemerolehan Sertifikat Pendidik, yang selanjutnya akan diikuti oleh penghargaan berupa tunjangan profesi. Ketentuan ini seperti diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku bagi semua guru.
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, perlu segera dirancang program pendidikan yang berlaku bagi semua guru, termasuk bagi guru Sekolah Dasar (SD). Menurut PP No.19/2005, Pasal 29 ayat (2), seorang guru SD/MI minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-4, serta memiliki sertifikat profesi untuk guru SD/MI, dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akdemik maupun pengelolaannya. Untuk memecahkan permasalah di atas, perlu dilakukan tindakan nyata, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Tindakan nyata tersebut bisa pula dengan cara membuka Program Pendidikan Sekolah Dasar (SD). Program Pendididkan Sekolah Dasar (SD) merupakan program yang dipersiapkan untuk membina calon-calon tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan SD. Dengan dibukanya Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD), maka kebutuhan akan tenaga Guru pada pendidikan Sekolah Dasar akan bisa terlayani.
B. Batasan Istilah:
Dalam perspektif kebijakan Pendidikan Nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat pula diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive, environment dan validity (Noto Atmojo, 1992).
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1. Quality of work – kualitas hasil kerja
2. Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
3. Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
4. Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
5. Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.
C. Batasan Masalah Penelitian
Kinerja guru tidak hanya semata-mata meningkat karna motivasi, hal terpenting adalah mengenai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang bersangkutan, Bertalian dengan hal tersebut maka batasan masalah dalam penelitian ini adalah menganalisis tentang kompetensi guru, mulai dari kompetensi kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; kompetensi sosial dan kompetensi professional seoarang guru dalam mengukur kinerja guru di Sekolah Dasar se-Kota Tenggarong.
D. Identifikasi Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah dalam penelitian ini, maka dapat dirumuskan suatu identifikasi masalah yakni; Bagaimanakah kompetensi guru (pedagogik; kepribadian ; sosial dan professional) dalam mengukur kinerja guru Sekolah Dasar (studi kasus pada Sekolah Dasar se-Kota Tenggarong)?
E. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah kompetensi guru SD berdasarkan pendidikan formal dalam mengukur kinerja guru?
2. Standar minimal apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru SD dalam mengukur kinerja guru?
3. Bagaimana peta kompetensi seorang guru SD dalam mengukur kinerja guru?
4. Aspek-aspek kompetensi apa saja yang menjadi kendala utama seorang guru SD dalam menjalankan tugasnya?
F. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data empiris mengenai kompetensi guru SD se-Kota Tenggarong, baik guru yang berstatus Pegawai Negeri maupun T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah), Guru Bantu yang ada wilayah Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengukur/mengevaluasi kinerja guru sebagai berikut:
1. Mengetahui kompetensi guru SD berdasarkan pendidikan formal dalam mengukur kinerja guru?
2. Mengetahui minimal apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru SD dalam mengukur kinerja guru?
3. Bagaimana peta kompetensi seorang guru SD dalam mengukur kinerja guru?
4. Mengetahui kompetensi apa saja yang menjadi kendala utama seorang guru SD dalam menjalankan tugasnya?
G. Manfaat Hasil Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum dan lebih khusus pada satuan pendidikan yang kelola oleh masyarakat. Manfaat penelitian dapat dibagi dua bagian yakni secara teoritis dan praktis. Bertalian dengan hal itu dapat pula dilihat secara rinci sebagai berikut:
1. Teoritis
a) Temuan penelitian ini bermanfaat untuk alat evaluasi penilaian kepala sekolah dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sekolah.
b) Sebagai alat pengembangan supervise terhadap guru-guru Sekolah Dasar.
2. Praktis
a) Temuan penelitian ini bermanfaat bagi perumus dan pengambil keputusan dalam rekrutmen guru, penilaian guru di Sekolah Dasar.
b) Temuan penelitian ini bermanfaat bagi para supervisor/pengawas sekolah dalam keterlibatan proses KBM guru di kelas
c) Temuan penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan oleh pengelola sekolah, khususnya guru dalam meningkatkan prestasi belajar siswa.
Kunci Bahagia
Hiduplah sesuai kapasitas diri
Berikan yang terbaik buat orang lain
Berikan yang terbaik buat orang lain
Tahukah Anda?
Kompetensi Guru Sekolah Dasar
Kamis, 01 Oktober 2009Diposting oleh Riduan di 23.41 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
